SK PPPK 2023 Kapan Keluar? Simak Penjelasannya Berikut!

- 22 Januari 2024, 08:03 WIB
Ilustrasi SK PPPK 2023
Ilustrasi SK PPPK 2023 /Dok Humas Purwakarta

Setelah pengumuman kelulusan PPPK 2023 selesai dilakukan pada 6 sampai 15 Desember 2023 lalu, maka proses selanjutnya adalah tahap pengisian DRH Nomor Induk 2023.

Setelah itu, peserta lalu harus menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan meliputi: ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya.

Berikutnya, setelah semua tahap di atas telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Verifikasi yang dimaksud adalah penyelarasan terhadap dokumen administrasi yang sudah dilampirkan peserta yang lulus PPPK 2023.

Proses verifikasi dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Apabila proses keseluruhan sudah lengkap, maka tahap selanjutnya adalah PPK akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) PPPK 2023.

Baca Juga: UPDATE! Harga Bahan Pokok di Bangka Belitung per 22 Januari 2024

SK PPPK 2023 bertuliskan kurang lebih yakni mengenai status kepegawaian honorer yang secara resmi diangkat jadi ASN, termasuk di dalamnya mengenai hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.

Untuk tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK lalu sudah mendapatkan SK, maka tenaga honorer tersebut dinyatakan secara resmi diangkat menjadi ASN, dalam hal ini dengan status PPPK.

Sebagai informasi, usulan nomor induk PPPK saat ini tengah diproses oleh BKN. Oleh karena itu, apabila BKN telah melakukan penetapan, maka tahap selanjutnya dikembalikan lagi ke pemerintah daerah.

Selain itu, untuk informasi penempatan sekolah bagi PPPK 2023 yang lulus nantinya akan dimuat melalui Surat Keterangan (SK) PPPK. Dalam SK PPPK 2023 tersebut juga ada informasi mengenai 'unit kerja'.

Baca Juga: HARI INI, Penerimaan Mahasiswa Baru atau PMB PTKIN 2024 DIBUKA. Ada Tiga Jalur Seleksi, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah