Kabar Baik, BKN Sampaikan Hal Penting Tentang PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, Untungkan ASN dan Honorer?

- 24 Januari 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara.
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara. /

Beritasoloraya.com - Dalam beberapa minggu ini, pemerintah lewat Kementerian PANRB sedang menggodok PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Pemerintah sangat serius dalam membuat PP baru tentang turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan sangat menguntungkan ASN dan honorer.

Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Kepala BKN Haruomo Dwi Putranto memberikan masukkan kepada pemerintah tentang PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang dinilai sangat penting untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Baca Juga: SP2D untuk 2 Bansos ini Sudah Turun, Simak Bantuan Apa Saja yang Siap Didistribusikan

Masukkan Plt Kepala BKN tersebut disampaikan saat mengadakan rapat dengan KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI yang membahas PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi topik hangat yang dibahas sangat penting sekali antara Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah diberikan mandat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: HORE! Bansos PIP di Magelang Cair, Bantuan untuk Siswa SMA Naik Menjadi Rp1,8 Juta?

Hal ini tertulis di Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 yang paling lambat harus selesai Desember tahun ini.

Pemerintah juga sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer atau tenaga non ASN untuk bekerja di instansi, baik pemerintah pusat dan daerah.

Plt. Kepala BKN, Haryomo memberikan masukkan pemerintah untuk PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan segera diterbitkan.

Baca Juga: Benarkah Dana LPDP Disetop? Menko Airlangga Jelaskan Hal Ini. Ada yang Berubah...

Haryomo meminta kepada pemerintah agar PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 haruskah relvan dengan kondisi sekarang ini.

Poin penting yang diminta oleh Haryomo adalah pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN.

Masukkan ini sangat penting untuk membuat birokrasi pemerintahan Indonesia menjadi birokrasi kelas dunia.

Baca Juga: ASIK! Sebentar Lagi Cair, Simak Cara Cek Bansos PKH 2024 Tahap 1 dan Jadwal Lengkap Pencairan BLT Disini

Jadi, itulah masukkan Plt. Haryomo yang disampaikan kepada Kementerian PANRB terkait penyelesaian penataan tenaga honorer.

Pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer lewat proses seleksi PPPK 2024, dimana tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis menjadi prioritas utama.

Kabar baiknya lagi, seleksi PPPk 2024 bisa diadakan lebih dari sekali kalau target honorer yang diinginkan pemerintah belum mencapai target.

Baca Juga: Sudah Capai 98 Persen Pengisian DRH PPPK 2023, BKN Sampaikan Rinciannya, Bagaimana dengan CPNS?

Jadi, mulai sekarang para tenaga honorer bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024 sampai CPNS. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah