BERITASOLORAYA.com – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembatalan status kelulusan 8 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya.
Pengumuman itu merujuk pada surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal KPU selaku panitia seleksi PPPK tahun 2022 Nomor 36/SDM.02-Pu/04/2023 tanggal 13 Desember 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kpu.go.id, Minggu 28 Januari 2024, surat itu berisi tentang Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal KPU tahun 2022.
Di dalam surat itu menyatakan hasil verifikasi dan validasi terhadap 8 peserta yang dinyatakan lulus hasil optimalisasi pasca sanggah, kemudian dibatalkan kelulusannya karena tidak aktif bekerja di KPU.
Terkait hal itu, peserta yang dibatalkan kelulusannya tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.
KPU juga menyatakan jika kelulusan peserta merupakan prestasi mereka sendiri.
KPU mengimbau peserta untuk tidak mempercayai berbagai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.
Baca Juga: MODAL KTP! Cek Rekening BRI dan BNI Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2024 Cair Bulan Januari Rp400 Ribu