Resmi! Begini Nasib PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, Alhamdulillah....

- 27 Januari 2024, 05:15 WIB
 PPPK
PPPK /Lidiyawati Harahap/

Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi PPPK di seluruh Indonesia karena lewat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menjamin kenaikan taraf hidup PPPK.

Berita ini tentu sangat penting bagi PPPK dan harus menyimak apa saja yang ada di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023..

Kini PPPK tidak hanya lagi sejahtera tapi sudah setara dengan PNS dalam hak dan kewajiban di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Update Terkini dari PT Taspen

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sama-sama sudah meresmikan UU ASN baru pada tahun 2023 yang lalu dan banyak pihak menyoroti UU ASN No 20 Tahun 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi acuan bagi PNS dan PPPK untuk masa yang akan datang, sehingga penting untuk diperhatikan bersama.

Kabar baiknya, banyak sekali berita baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023 kepada PPPK yang sudah dari dulu berharap akan mendapatkan tunjangan seperti PNS.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024: Ini Kata MenpanRB Soal Formasi

Karena sebelumnya sangat menonjol sekali sisi perbedaan PNS dan PPPK dalam hal jaminan pensiun dan hak di hari tua.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x