Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Rampung April, Ketua Komisi II DPR: Pada Akhirnya Jadi PPPK Penuh Waktu

- 28 Januari 2024, 08:12 WIB
Peraturan pengaturan pengangkatan honorer menjadi ASN ditargetkan selesai bulan April 2024. Komisi II DPR menyinggung PPPK penuh waktu.
Peraturan pengaturan pengangkatan honorer menjadi ASN ditargetkan selesai bulan April 2024. Komisi II DPR menyinggung PPPK penuh waktu. /Dok. DPR



BERITASOLORAYA.com – Aturan pelaksana UU ASN Nomor 20 tahun 2023 tentang pengangkatan honorer menjadi ASN ditargetkan selesai bulan April 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR baru-baru ini.

Perkara pengangkatan honorer menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara masih dibahas pemerintah dan lembaga legislatif. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan komitmennya bersama pemerintah untuk mengawal pengangkatan honorer menjadi ASN.

Saat ini, kata Doli. Pemerintah masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP peraturan pelaksana UU ASN. Ia mengungkap bahwa PP pelaksanaan pengangkatan honorer menjadi ASN ini akan selesai paling lama bulan April 2024.

”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ungkap Ketua Komisi II DPR tersebut.

Baca Juga: DEAR Honorer, Ada Titik Terang Pengangkatan Jadi ASN, Ini Progres Komisi II DPR…

Terkait pengangkatan honorer menjadi ASN, Ahmad Doli menyampaikan bahwa pada akhirnya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

”Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam,” katanya.

Ia melanjutkan, tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, di-PHK, maupun diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran.

“Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berdasarkan penuturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, pemerintah melalui PANRB, BKN, dan Komisi II DPR bersepakatan dalam hal penataan honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Penataan honorer tahun ini akan diselesaikan melalui seleksi CASN 2024. Hal ini dilakukan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Selanjutnya honorer akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Tendik Honorer Bersiap Ikut Seleksi ASN PPPK 2024 Tenaga Teknis, Siapkan Persyaratan Berikut...

Adapun instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi masing-masing.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ketentuan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x