PT Taspen Sebut tentang PP Kenaikan Gaji Pensiunan 2024

- 29 Januari 2024, 11:12 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2024 dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2024 dalam Peraturan Pemerintah (PP). /IqbalStock

BERITASOLORAYA.com- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan dengan penuh harap kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024. 

Namun, PT Taspen, yang bertanggung jawab sebagai penyalur dana pensiunan, memberikan klarifikasi bahwa pencairan gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen untuk tahun 2024, menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: ASN Full Senyum! Inilah 3 Lembaga Pemerintah yang Mengalami Kenaikan Tukin 2024, Apa Saja?

Sebelumnya, pada tahun 2019, pensiunan PNS hanya mendapatkan kenaikan sebesar 5 persen. Meskipun keputusan kenaikan gaji telah diumumkan, PT Taspen belum dapat melakukan pencairan pada bulan Januari 2024.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PP terkait kenaikan gaji pensiunan PNS masih dalam tahap penyusunan. PT Taspen memberikan informasi melalui akun Instagram resminya @taspen pada Jumat, 26 Januari 2024.

PT Taspen menyebutkan bahwa mereka masih menunggu terbitnya PP agar dapat menyesuaikan gaji pensiunan PNS sesuai dengan kenaikan 12 persen.

Baca Juga: Anggaran LPDP Akan Dihentikan Pemerintah, Komisi X DPR Menolak, Usul Kuota Beasiswa Ditambah…

Diperkirakan, PP terkait kenaikan gaji pensiunan PNS baru akan diterbitkan pada bulan Februari atau pada bulan Maret tahun 2024. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah