Anggaran LPDP Akan Dihentikan Pemerintah, Komisi X DPR Menolak, Usul Kuota Beasiswa Ditambah…

- 29 Januari 2024, 10:31 WIB
Anggaran LPDP akan dihentikan pemerintah. Komisi X DPR menolak rencana ini dan mengusulkan penambahan kuota beasiswa.
Anggaran LPDP akan dihentikan pemerintah. Komisi X DPR menolak rencana ini dan mengusulkan penambahan kuota beasiswa. /Dok. DPR



BERITASOLORAYA.com – Anggaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP akan dihentikan pemerintah. Rencana ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Perlu diketahui, rencana penghentian alokasi anggaran LPDP dilakukan untuk memperkuat pengembangan riset.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda pada 27 Januari 2024 lalu secara tegas menolak rencana pemerintah menghentikan sementara anggaran LPDP.

Menurutnya, alih-alih menggulirkan wacana penghentian sementara alokasi LPDP, pemerintah seharusnya membuat kebijakan menambah kuota penerima beasiswa.

Baca Juga: Benarkah Dana LPDP Disetop? Menko Airlangga Jelaskan Hal Ini. Ada yang Berubah...

"Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak," tutur Huda.

Penambahan kuota beasiswa perlu diupayakan karena angka partisipasi kasar atau APK pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah, jika dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Lebih lanjut, Badan Pusat Statistik melaporkan hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia yang mampu menamatkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Ketua Komisi X DPR juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, kuota penerima beasiswa LPDP ada di kisaran 9 ribu sampai 10 ribu mahasiswa dalam satu tahun.

Adapun besaran APBN yang dikucurkan untuk Dana Abadi Pendidikan yang kemudian digunakan untuk membiayai LPDP setiap tahunnya adalah sebesar Rp20 triliun.

Baca Juga: UPDATE Rencana Penghentian Beasiswa LPDP, Perlu Dikaji Lebih Lanjut?

Dana Abadi Pendidikan saat ini telah terkumpul sebesar Rp140 triliun dengan nilai manfaat per tahun digunakan untuk membiayai keperluan beasiswa pada kisaran Rp5 triliun.

Terakhir, Ketua Komisi X DPR menilai bahwa pemerintah harus mulai memikirkan langkah terobosan untuk meningkatkan peluang peserta didik di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

"Kami menilai pemerintah harus mulai memikirkan langkah terobosan untuk meningkatkan peluang bagi peserta didik Indonesia agar bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Bisa jadi dengan menggunakan manfaat dana abadi pendidikan,” tuturnya.

Senada dengan pernyataan Huda, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah juga menegaskan keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat. Jika alokasi LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, menurutnya, hal itu tidak masuk akal.

"Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana. Jangan-jangan nanti alokasinya untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis. Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur," ucap Ledia.

Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2024: Siswa Bisa Dapat Beasiswa Indonesia Bangkit dari LPDP, Ini Penjelasannya

Jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset, katanya, maka seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, tetapi seharusnya menyusun rencana induk riset nasional.

"Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir," ungkapnya.

Selain itu, Ledia juga mengusulkan agar pemerintah pusat melalui LPDP membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x