ALHAMDULILLAH! Akhirnya 32 PPPK Formasi 2022 Terima SK Penugasan dari Kakanwil Kemenag Aceh. Selain Itu...

- 29 Januari 2024, 14:52 WIB
Ilustrasi tenaga PPPK Kemenag Aceh yang mendapatkan SK reposisi
Ilustrasi tenaga PPPK Kemenag Aceh yang mendapatkan SK reposisi /kemenagponorogo.id

BERITASOLORAYA.com – Bertugas sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki suka duka. Hal itulah yang dirasakan 32 tenaga PPPK di wilayah Kakanwil Kemenag Aceh.

Sebagaimana diketahui, banyak tenaga PPPK yang harus menerima penugasan di wilayah yang jauh dari tempat domisili asalnya karena diharuskan menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan (SK).

Hal tersebut membuat banyak tenaga PPPK yang harus berjauhan dengan keluarga atau harus menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk menjalankan tugasnya.

Pertimbangan tersebut telah membuat Kakanwil Kemenag Aceh memberikan SK reposisi bagi sejumlah tenaga PPPK di lingkungan Kemenag Aceh.

Baca Juga: BKN: Seleksi CASN 2024 Dilakukan 3 Periode, Ini Total Formasi dan Waktu Pelaksanaannya

32 PPPK Menerima SK Reposisi

Ilustrasi SK reposisi bagi PPPK Kemenag Aceh
Ilustrasi SK reposisi bagi PPPK Kemenag Aceh

Baru-baru ini, terdapat sebanyak 32 ASN PPPK yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) penugasan reposisi kembali ke daerah asal mereka masing-masing.

32 PPPK tersebut akan diserahterimakan kepada Kepala Kemenag dan selanjutkan akan diserahkan kepada kantor Kemenag masing-masing daerah.

Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari mengatakan bahwa pengembalian ke tempat asal atau reposisi yang dilakukan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Azhari menambahkan, sejak awal dirinya telah meminta kesediaan para PPPK tersebut untuk bersabar dan menjalankan tugas dengan baik dimanapun mereka ditempatkan.

“Sebut saja misalnya dari Bireuen, tapi ditugaskan ke Simeulue, betapa jauhnya hingga harus melewati lautan. Tapi tetap lanjutkan bertugas,” ujar Azhari.

Baca Juga: TERBARU! Anak SMP Dapat Bantuan Rp750 Ribu per Tahun, Cek Penerima dan Kriterianya di sini

Ia juga mengatakan bahwa jika sejak awal penempatan PPPK telah mengajukan permohonan pindah, maka akan sama dengan mengundurkan diri.

“Hari ini setelah gelap, terbitlah terang. Dimana akan dikembalikan ketempat honor daerah masing-masing,” tutur Azhari, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari aceh.kemenag.go.id.

Selanjutnya, Azhari mengharapkan para tenaga PPPK tersebut bersyukur dengan kondisi terbaik yang telah ditetapkan, karena masih banyak tenaga honorer yang belum lulus.

Berkaitan dengan guru PPPK, penempatan di sekolah negeri disebabkan aturan jam mengajar yang harus dipenuhi dengan cukup.

“Jadi, jangan ada yang menanyakan lagi, saya dikembalikan ke daerah asal kerja, tapi kok gak masuk ke swasta. Ini adalah aturannya,” ucap Azhari mengakhiri penjelasannya.

Berkaitan dengan reposisi PPPK tersebut, Kabag TU Kemenag Aceh, Ahmad Yani mengatakan dalam proses SK atau reposisi ini, tidak ada biaya apapun yang dikenakan.

“Jadi bila ada yang oknum menuding atau meminta biaya atau ongkos apa namanya, itu tak ada sama sekali, semua nihil tanpa biaya, gratis,”kata Achmad Yani.

Baca Juga: RESMI! 11 Ribu Guru PAI di Aceh Akan Terima Tunjangan Profesi, Kemenag Siapkan Anggaran Rp204 Miliar

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, total tenaga PPPK yang mendapatkan reposisi di lingkungan Kemenag Aceh berjumlah 753 orang, baik dari guru maupun penyuluh agama.

Jumlah tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, seperti Aceh Barat, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Tengah, dan lain-lain.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah