SELAMAT, Tenaga Honorer Akan Segera Diangkat Menjadi PPPK Pada Tahun 2024

- 28 Januari 2024, 21:08 WIB
ilustrasi. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Peraturan Pemerintah. Rencananya regulasi tersebut akan dirampungkan pada bulan April 2024.
ilustrasi. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Peraturan Pemerintah. Rencananya regulasi tersebut akan dirampungkan pada bulan April 2024. /dok. Youtube BKPSDM Kota Blitar


BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan tindakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini telah memberikan dedikasi dan kontribusi yang sangat besar dalam berbagai sektor pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, nasib tenaga honorer seringkali diwarnai ketidakpastian status kerja. Mereka bekerja dengan sepenuh hati, tapi tanpa jaminan kepastian di masa depan.

Hal ini tak jarang membuat tenaga honorer kebingungan dengan nasib mereka. Sehingga pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ibarat angin lega yang menjadi titik cerah dari perjuangan mereka.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2024 akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dan Ditetapkan Jadi Penuh Waktu

Kesenjangan kesejahteraan yang telah menjadi ciri khas nasib tenaga honorer. Meskipun telah memberikan kontribusi yang signifikan, tapi fasilitas dan tunjangan yang mereka terima seringkali jauh dari standar layak.

Oleh karena itu, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan mampu untuk mengatasi disparitas antara tenaga honorer dan PNS lainnya.

Artikel ini akan membahas mengenai langkah pemerintah untuk mengatasi tenaga honorer di Indonesia dengan melakukan pengangkatan PPPK. Rencananya pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman website dpr.ri pada tanggal 28 Januari 2024 dituliskan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer.

“Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x