BERITASOLORAYA.com- Sistem Informasi Rekapitulasi atau aplikasi Sirekap merupakan inovasi digital yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia pada Pemilu 2024.
Aplikasi Sirekap berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Tujuannya adalah menyampaikan hasil penghitungan secara cepat kepada publik.
Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 juga berfungsi untuk mencegah manipulasi suara, dan meminimalisasi kesalahan penulisan perolehan suara.
Baca Juga: Riset INDEF Sebut Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Paling Populer, Diketahui 25,98 Persen UMKM
Aplikasi Sirekap dapat diakses secara offline maupun online, dapat diunduh melalui google play store. Aplikasi Sirekap digunakan oleh penyelenggara pemilu pada setiap tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS hingga tingkat KPU Pusat.
Berikut ini disajikan tata cara atau langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi Sirekap.
1. Masuk Aplikasi Sirekap
- Unduh dan install aplikasi Sirekap melalui google play store.
- Pilih aplikasi Sirekap yang berisi logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
- Pilih atau klik masuk.
- Masukkan username dan juga masukkan password.
- Apabila tidak memiliki akun, pilih daftar.
- Ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
2. Memilih Jenis Pemilu