BERITASOLORAYA.com – Bertugas sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki suka duka. Hal itulah yang dirasakan 32 tenaga PPPK di wilayah Kakanwil Kemenag Aceh.
Sebagaimana diketahui, banyak tenaga PPPK yang harus menerima penugasan di wilayah yang jauh dari tempat domisili asalnya karena diharuskan menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan (SK).
Hal tersebut membuat banyak tenaga PPPK yang harus berjauhan dengan keluarga atau harus menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk menjalankan tugasnya.
Pertimbangan tersebut telah membuat Kakanwil Kemenag Aceh memberikan SK reposisi bagi sejumlah tenaga PPPK di lingkungan Kemenag Aceh.
Baca Juga: BKN: Seleksi CASN 2024 Dilakukan 3 Periode, Ini Total Formasi dan Waktu Pelaksanaannya
32 PPPK Menerima SK Reposisi
Baru-baru ini, terdapat sebanyak 32 ASN PPPK yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) penugasan reposisi kembali ke daerah asal mereka masing-masing.
32 PPPK tersebut akan diserahterimakan kepada Kepala Kemenag dan selanjutkan akan diserahkan kepada kantor Kemenag masing-masing daerah.
Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari mengatakan bahwa pengembalian ke tempat asal atau reposisi yang dilakukan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.