Aturan Baru Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- 30 Januari 2024, 11:57 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag. /Pixabay/niekverlaan

 

BERITASOLORAYA.com- Pencarian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki aturan yang berbeda.

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud biasanya diatur dalam Permendikbud. Sementara untuk guru di bawah naungan Kemenag Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Selain itu, aturan pencarian tunjangan sertifikasi guru juga memiliki perbedaan. Di bawah naungan Kemdikbud biasanya diberikan setiap tiga bulan sekali. Sementara di awah naungan Kemenag diberikan setiap bulan.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Kebut PP Pengangkatan Honorer Jadi ASN Melalui Seleksi CASN 2024, Begini Mekanismenya

Aturan Pencarian Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemdikbud

Tunjangan sertifikasi guru di bawah Kemdikbud diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Pencairan tunjangan sertifikasi di bawah Kemdikbud biasanya dilakukan setiap tiga bulan.

Pada bab 2 regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru ASN Daerah (ASND) mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi akan Diumumkan Pada 26 Februari 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Syarat-syarat Pencarian Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemdikbud:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
3. Terdaftar di Dapodik dan sudah mengajar pada satuan pendidikan.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian.
5. Mengajar dengan peruntukan sertifikat pendidik, dibuktikan dengan keputusan mengajar.
6. Beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
7. Hasil penilaian kinerja minimal sebutan baik.
8. Mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Aturan Pencarian Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemenag

Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) di bawah naungan Kemenag diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik dengan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang tercatat pada SIMPATIKA.
3. Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian tahun sebelumnya.
4. Pengembangan diri guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah melalui berbagai kegiatan pengembangan kompetensi setara dengan minimal 20 Jam Pelatihan (JP), dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan.
5. Kegiatan pengembangan diri minimal satu kali per semester yang dicatatkan di SIMPATIKA.
6. Guru ASN mengejar di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan izin operasional.
7. GBASN yang mengajar di madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.
8. GBASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sudah mendapatkan izin operasional.

Baca Juga: Bawang Putih dan Minyak Goreng Stabil! Berikut Daftar Harga Bahan Pokok Provinsi DKI Jakarta, 30 Januari 2024

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag memerlukan minimal sertifikat pelatihan 20 JP secara daring atau luring, yang diunggah di SIMPATIKA. Perlu diingat bahwa ketentuan sertifikasi ini berlaku mulai tahun 2024 sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan profesi tahun 2025.***

 

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah