Siap-Siap! PNS yang Dipindah ke IKN akan Diseleksi Lebih Ketat, Simak Kriterianya Berikut

- 30 Januari 2024, 20:20 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Pimpinan KemenPANRB untuk membahas mengenai pemindahan PNS ke IKN
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Pimpinan KemenPANRB untuk membahas mengenai pemindahan PNS ke IKN /dok. KemenPANRB

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) mau dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Namun, pemindahan itu tidak semudah yang dibayangkan karena pemerintah akan menerapkan standar yang tinggi bagi PNS yang akan ditugaskan di IKN.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id pada Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menyatakan PNS yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 harus benar-benar diseleksi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Penyandang Disabilitas Bisa Ikut CPNS 2024, Intip Syaratnya

Sebab, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya memindahkan SDM semata, namun lebih mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Anas mengatakan nantinya IKN menjadi sebuah mimpi bersama untuk mewujudkan birokrasi terbaik yang ada Indonesia.

Melalui penguatan SDM yang unggul dan berakhlak diharapkan dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik.

Di antaranya dari aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja, dan implementasi pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x