WOW! ASN dengan Jabatan Berikut Bisa Dapat Tukin hingga 98 Juta Jika Mau Ditempatkan di IKN

- 28 Januari 2024, 17:37 WIB
Proses pembangunan IKN. Selain pembangunan secara fisik, pemerintah juga mempersiapkan ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN dengan keuntungan berupa Tukin ASN atau Tunjangan Kinerja mencapai Rp98 juta
Proses pembangunan IKN. Selain pembangunan secara fisik, pemerintah juga mempersiapkan ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN dengan keuntungan berupa Tukin ASN atau Tunjangan Kinerja mencapai Rp98 juta /instagram.com/@kemenpupr

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah kini tengah sibuk menyiapkan tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dan rencana kepindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bagi ASN yang siap dipindah ke IKN bakal mendapatkan kenaikan gaji 8 persen pada 2024 dan sejumlah tunjangan kinerja atau tukin yang fantastis.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada Minggu, 28 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tukin yang nilainya cukup besar bagi PNS dengan kategori tertentu yang siap dipindah ke IKN.

Nominal tukin terbesar yang akan diterima PNS kategori tertentu yang akan dipindahkan ke IKN mencapai Rp98 juta.

Baca Juga: Gaji PNS akan Disetarakan dengan BUMN, Ini Perbandingan Keduanya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa sekitar 16.990 ASN, TNI, dan Polri akan dipindahtugaskan ke IKN pada 2024.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai fasilitas di IKN untuk memastikan kenyamanan bekerja bagi PNS, TNI, dan Polri yang dipindahtugaskan.

Upaya tersebut dilakukan agar para pegawai dapat bekerja secara optimal dan fokus pada tugas mereka.

Sementara, tukin PNS yang dipindahkan ke IKN telah diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur atau Kepala Biro Otorita IKN.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x