Nominal Gaji PNS 2024 Resmi Naik, ini Juknis dan Besarannya

- 31 Januari 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi mengenai kenaikan gaji PNS 2024.
Ilustrasi mengenai kenaikan gaji PNS 2024. /@xb100/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji PNS 2024 sudah resmi disahkan. Dalam hal ini, pemerintah telah resmi mengeluarkan juknis terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ketentuan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 yang mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS 2024, ditujukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS dan juga mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: WAH, 8 Cabai Ini Terpedas di Dunia. Apa Saja? Cek Tingkat Kepedasan Selengkapnya

Peraturan kenaikan gaji PNS sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Pertama, dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu, diubah beberapa kali, diubah kembali dalam PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah. Terakhir dalam PP nomor 5 tahun 2024.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa aturan ini berlaku pada bulan 1 Januari 2024. Berdasarkan bunyi pertimbangan beleid tersebut, mengutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: RESMI! PP dan Perpres Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Sudah Terbit, Ini Daftar Lengkap Perbandingannya

Lantas, berapa gaji PNS 2024? Ini daftarnya.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x