BERITASOLORAYA.com – Pada tanggal 30 Januari 2024, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan regulasi terbaru terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji PNS bukan hanya sekedar langkah administratif. Tapi, juga membawa dampak signifikan pada kesejahteraan ekonomi PNS.
Pengumuman keluarnya regulasi terbaru kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS sehingga mampu untuk meningkatkan produktivitasnya.
Baca Juga: TERBARU! Link PDF PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Rincian Kenaikan Gaji Lengkap untuk PNS Golongan I
Adapun link Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 terkait gaji pokok baru PNS dapat diakses melalui link dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/17SLVa0d2j9akEyjYuxbtxDB7k5ffAAIv/view?usp=sharing.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 pada tanggal 31 Januari 2024 dituliskan terkait rincian kenaikan gaji pokok bagi PNS. Berikut detail lengkap gaji pokok PNS terbaru untuk golongan II, antara lain:
Baca Juga: Deretan Tips Solo Travelling Anti Ribet dan Tetap Nyaman, Jangan lupa Siapkan Barang Ini!
Golongan II