RESMI! PP dan Perpres Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Sudah Terbit, Ini Daftar Lengkap Perbandingannya

- 31 Januari 2024, 14:46 WIB
Ilustrasi peraturan mengenaik kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 terbaru
Ilustrasi peraturan mengenaik kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 terbaru /antarafoto

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut ditandatangani Presiden pada 26 Januari 2024 dan memuat tentang besaran gaji PNS 2024 yang sudah naik 8 persen untuk Golongan I hingga Golongan IV.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Perpres Nomor 16 Tahun 2019, Rabu 31 Januari 2024, berikut daftar lengkap gaji pokok PNS sebelum adanya kenaikan:

Baca Juga: PENTING, Hak Anak dalam Pengasuhan Ini Jangan Dilupakan. Kenali 4 Prinsipnya!

Golongan Ia: Rp1,5 juta hingga Rp2,3 juta
Golongan Ib: Rp1,7 juta hingga Rp2,4 juta
Golongan Ic: Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta
Golongan Id: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta

Golongan IIa: Rp2 juta hingga Rp3,3 juta
Golongan IIb: Rp2,2 juta hingga Rp3,5 juta
Golongan IIc: Rp2,3 juta hingga Rp3,6 juta
Golongan IId: Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta

Golongan IIIa: Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta
Golongan IIIb: Rp2,6 juta hingga Rp4,4 juta
Golongan IIIc: Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta
Golongan IIId: Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta

Golongan IVa: Rp3 juta hingga Rp5 juta
Golongan IVb: Rp3,1 juta hingga Rp5,2 juta
Golongan IVc: Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta
Golongan IVd: Rp3,4 juta hingga Rp5,6 juta
Golongan IVe: Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta

Baca Juga: TERBARU SEBENTAR LAGI CAIR, Berikut Link PP No. 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Gaji Pokok Baru Pensiun PNS

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x