BERITASOLORAYA.com – Terbaru, regulasi mengenai rincian gaji pokok PNS telah dirilis. Pengumuman kenaikan gaji PNS merupakan kabar gembira yang sangat dinanti.
Regulasi yang memuat terkait gaji pokok baru PNS tertera pada PP No. 5 Tahun 2024. Berikut link PDF Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dapat diakses melalui laman berikut:
https://drive.google.com/file/d/17SLVa0d2j9akEyjYuxbtxDB7k5ffAAIv/view?usp=sharing.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 pada tanggal 31 Januari 2024 dituliskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS perlu untuk diubah.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang membahas mengenai rincian gaji pokok terbaru bagi PNS. Selain itu, berdasarkan regulasi yang sama juga disampaikan bahwa ketentuan diberlakukannya gaji pokok PNS yang baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Berikut detail lengkap gaji pokok PNS baru untuk golongan IV, antara lain:
Golongan IV
Baca Juga: RESMI! Link PDF untuk PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Rincian Lengkap Kenaikan Gaji PNS Golongan III