HATI-HATI! PNS Tak Netral Bakal Kena Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen Selama 1 Tahun

- 2 Februari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral /bkpsdmd.babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com - Selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Kepegawaian Negara atau BKN mendapatkan banyak laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @bkngoidofficial, Jumat 2 Februari 2024, dari data per Januari 2024, BKN mendapatkan 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS.

Dari total 47 laporan, 42 di antaranya berupa laporan dugaan pelanggaran disiplin. 

- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah (calon independen) dengan memberikan fotokopi KTP

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, serta pemberian barang.

Termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon dalam pemilu

- Ikut sebagai pelaksana sebuah kegiatan sebelum dan sesudah kampanye

- PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut. Juga mengerahkan PNS atau orang lain dalam kegiatan kampanye

Sementara itu, ada 5 laporan dugaan pelanggaran kode etik PNS seperti:

- Kampanye atau sosialisasi media sosial seperti posting, comment, share, dan like

- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam tahapan pemilu

- Menghadiri kegiatan deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu 

Sanksi Pelanggaran Netralitas

Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan mendapatkan hukuman berupa:

- Hukuman Disiplin Sedang

Pemotongan tunjangan kerja atau Tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan

- Hukuman Disiplin Berat

PNS akan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan jabatan selama 12 bulan

- PNS akan diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

- PNS akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021

Pelanggaran Kode Etik:

- Sanksi moral pernyataan secara terbuka

- Sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Terkait banyaknya pelanggaran tersebut, dibentuk Satgas Netralitas dengan alur kerja sebagai berikut:

- Menerima laporan dari masyarakat

- Laporan disampaikan ke MenPANRB, Mendagri, Bawaslu, BKN, dan KASN

- Buat laporan di SBT atau Sistem Berbagi Terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing

- Lalu disampaikan ke Bawaslu untuk dikaji dan diproses

- Dilanjutkan verifikasi dan validasi, serta rekomendasi di KASN

- Kemudian disampaikan ke BKN untuk pengecekan apakah belum/sudah ditindaklanjuti PPK

- Apabila sudah ditindaklanjuti maka diberikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya

- Apabila tidak ditindaklanjuti maka BKN akan memblokir data sampai penjatuhan sanksi oleh PPK

Di sisi lain, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 5 jenis pelangggaran netralitas terbanyak pada tahapan Pemilu 2024. Pelanggaran itu adalah:

- Sosialisasi/kampanye di media sosial

- Membuat posting, comment, share, dan like

- Mengadakan kegiatan

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi

Sementara, berdasarkan jenis jabatannya, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh:

- Pegawai Fungsional

- JPT

- Pelaksana

- Kepala Wilayah

- Pengawas

- Administrator

Selain itu, KASN juga menyebut jika selain ASN, ada Polri dan TNI yang harus bersikap netral dalam gelaran pemilu.

Ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Itulah ulasan laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam tahapan Pemilu 2024.

Pemerintah mengimbau para PNS untuk berhati-hati agar tidak terkena sanksi yang merugikan diri sendiri.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x