Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya...

- 1 Februari 2024, 20:41 WIB
Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya, Penjelasan Lengkap dari Sekeretaris KementrianPANRB
Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya, Penjelasan Lengkap dari Sekeretaris KementrianPANRB /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan istimewa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memilih untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Rupanya, pindah ke IKN tidak hanya menawarkan pengalaman baru, namun juga mendatangkan durian runtuh berupa tunjangan khusus dari pemerintah.

Inilah fakta selengkapnya terkait kebijakan ini yang dijelaskan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini.

Dalam penjelasannya, Rini mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang memilih pindah ke IKN merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk merangsang minat para ASN agar bersedia ditempatkan di Ibu Kota Negara yang baru tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendukung penuh rencana pemindahan ibu kota ke IKN.

Baca Juga: MANTAP, ASN yang Bersedia Dipindahkan di IKN Akan Dapatkan Ini, Simak Selengkapnya...

Namun, tidak sembarang ASN dapat mendapatkan tunjangan khusus ini. Rini menyoroti bahwa selain keterampilan dan kemampuan multitasking, ASN yang dipindahkan juga diharapkan memiliki kompetensi literasi digital sesuai dengan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip core value ASN menurut KemenPANRB, yang dikenal dengan sebutan BerAKHLAK.

"Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK," terang Rini.

Pemindahan ASN ke IKN juga akan mengikuti beberapa prinsip tertentu. Prinsip pertama menegaskan bahwa semua ASN yang bekerja di Satuan Kerja Pusat akan dipindahkan ke IKN.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x