Guru dan Kepala Sekolah Harus Simak, Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani Sebut Hal Ini Wajib bagi Tendik ASN

- 3 Februari 2024, 15:18 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi wajib bagi guru dan kepala sekolah ASN
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi wajib bagi guru dan kepala sekolah ASN /tangkapan layar youtube.com/Nunuk Suryani

BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepala sekolah wajib menyimak informasi yang disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui Surat Edaran Nomor 0559/B.B1/GT.0200/2024.

Untuk memperluas jangkauan informasi dari SE tersebut, Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani juga membagikan isi surat edaran tertanggal 2 Februari 2024 tersebut di media sosial Instagram @nunuksuryani di tanggal yang sama surat tersebut dikeluarkan.

Sasaran utama dari SE tersebut adalah tenaga pendidik, guru dan kepala sekolah, dengan status ASN, sedangkan guru dan kepala sekolah non-ASN tidak diharuskan. Hal yang dimaksudkan adalah mengenai pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

Berkenaan dengan hal tersebut, ada 3 poin utama yang tercantum dalam SE agar disimak dengan saksama dan dilaksanakan dengan baik oleh guru dan kepala sekolah ASN. 

Baca Juga: Surat Edaran Baru Platform Merdeka Mengajar atau PMM Per Tanggal 2 Februari 2024

Bahkan, ada pula yang berkenaan langsung dengan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)dari Pemerintah Daerah bagi guru dan kepala ASN.

Pertama, mengenai sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kemdikbud berharap guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam menjalankan tugas mengajar sehari-hari.

PMM hadir sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi  mengajar guru dan kepala sekolah dalam mengemban tugas sebagai tenaga pendidik. 

Ada beberapa fitur PMM yang dapat digunakan dengan maksimal untuk mendukung tujuan Kemdikbud tersebut, seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x