Kementerian PANRB Tambah Fitur Layanan Digital pada MPP Digital, Kini Nakes bisa Urus Surat Izin Via Online

- 5 Februari 2024, 09:23 WIB
Ilustrasi. Tenaga kesehatan yang bisa mengurus Surat Izin lewat online
Ilustrasi. Tenaga kesehatan yang bisa mengurus Surat Izin lewat online /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya melakukan peningkatan dalam pelayanan publik melalui transformasi digital, salah satunya pemutakhiran layanan digital izin tenaga kesehatan.

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman menjelaskan terkait penyusunan roadmap dan demo aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pasca diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan, maka kita perlu melakukan beberapa penyesuaian dalam layanan digital izin tenaga kesehatan pada MPP Digital.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Antam Turun Tipis pada Hari Ini, Senin, 5 Februari 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

Hal ini bertujuan untuk memperkuat MPP Digital dan meningkatkan kepuasan pelayanan dari aplikasi MPP Digital itu sendiri," kata Herman.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Menpan, digitalisasi pelayanan publik ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan terhadap masyarakat.

Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan Izak Jenie mengapresiasi interoperabilitas data MPP Digital dengan Satu Sehat dan SISDMK Kemenkes.

Baca Juga: Jurusan SMA MA dan SMK yang Bisa Daftar Sekolah Kedinasan 2024 Poltek SSN, Lulus Kuliah Diangkat Jadi CPNS

"Dengan menggunakan NIK, data dokter yang akan mengurus Surat Izin Praktik sudah dapat ditampilkan sesuai dengan data yang dimiliki Kemenkes. Ini akan sangat mempermudah para dokter agar tidak perlu lagi input berbagai data," kata Izak.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x