BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya melakukan peningkatan dalam pelayanan publik melalui transformasi digital, salah satunya pemutakhiran layanan digital izin tenaga kesehatan.
Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman menjelaskan terkait penyusunan roadmap dan demo aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pasca diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan, maka kita perlu melakukan beberapa penyesuaian dalam layanan digital izin tenaga kesehatan pada MPP Digital.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat MPP Digital dan meningkatkan kepuasan pelayanan dari aplikasi MPP Digital itu sendiri," kata Herman.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Menpan, digitalisasi pelayanan publik ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan terhadap masyarakat.
Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan Izak Jenie mengapresiasi interoperabilitas data MPP Digital dengan Satu Sehat dan SISDMK Kemenkes.
"Dengan menggunakan NIK, data dokter yang akan mengurus Surat Izin Praktik sudah dapat ditampilkan sesuai dengan data yang dimiliki Kemenkes. Ini akan sangat mempermudah para dokter agar tidak perlu lagi input berbagai data," kata Izak.