Adapun Surat Izin Praktik (SIP) ini dapat digunakan oleh nakes sampai masa berlakunya habis.
“SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.***