Tanya Jawab Jalur Istimewa Anak Berkewarganegaraan Ganda, Lengkap Link Persyaratan dan Alur Pendaftaran

- 7 Februari 2024, 22:56 WIB
anya jawab jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda
anya jawab jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda /JoshuaWoroniecki/pixabay

Perlu dipahami bahwa ABG ini adalah anak yang lahir dari orang tua perkawinan campuran antara WNI dan WNA atau anak dari pasangan WNI yang lahir di negara ius soli.

Perlu diketahui bahwa ABG diberi kesempatan mempunyai dua kewarganegaraan sampai usianya 18 tahun, sehingga jika sudah berusia 18 tahun ABG diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya. Apabila tidak memilih kewarganegaraan Indonesia maka ABG dinyatakan sebagai asing.

3. Kapan batas pendaftaran jalur istimewa ini?

Diketahui bahwa jalur istimewa pewarganegaraan ABG melalui pasal 3A akan berakhir tanggal 31 Mei 2024 mendatang.

4. Bagaimana jika ABG baru berusia 18 tahun di bulan Mei 2024 nanti?

Perlu dipahami, PP dengan nomor 21 Tahun 2022 akan habis masa berlakunya tanggal 31 Mei 2024, sehingga ABG yang memutuskan untuk memilih menjadi WNI bisa segera mempersiapkan dari sekarang dan mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024 melalui Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai domisili.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 SEGERA DIBUKA! Apa Saja yang Harus Disiapkan Dari Sekarang?

5. Bagaimana untuk anak yang belum berusia 18 tahun pada tanggal 31 Mei 2024?

Apabila anak yang berusia 18 tahun saat 31 Mei 2024, jika ingin menjadi WNI haru melalui mekanisme naturalisasi murni berdasarkan pasal 8 UU 12 Tahun 2006 sebab kesempatan istimewa pasal 3A hanya berlaku mulai 31 Mei 2022 sampai 31 Mei 2024.

6. Bagaimana jika terlambat memilih kewarganegaraan setelah 31 Mei 2024?

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemenkumhamri instagram @ditjen_ahu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x