CATAT, Daftar Hari Libur di Indonesia Tahun 2024, Mayoritas Hari Besar Keagamaan

- 12 Februari 2024, 14:11 WIB
Ilustrasi hari libur nasional 2024 yang didominasi dengan hari besar keagamaan
Ilustrasi hari libur nasional 2024 yang didominasi dengan hari besar keagamaan /Pixabay/MaeM

BERITASOLORAYA.com – Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya dan agama.

Indonesia juga memperingati sejumlah hari besar keagamaan yang dijadikan sebagai hari libur nasional dan telah menjadi bagian integral dari identitas tradisi masyarakat.

Dikutip dari Instagram @kemenag_ri pada 12 Februari 2024 dituliskan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Hari Libur. Hari libur tersebut sebagian besar memperingati hari besar keagamaan.

Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memberikan hari libur yang didominasi oleh hari besar keagamaan mencerminkan komitmen untuk menghargai keragaman agama di dalam masyarakat.

Baca Juga: INFO CASN 2024: Rincian Formasi yang Akan Dibuka di Lingkup Pemprov Kepri, Tenaga Teknis Paling Banyak!

Selain itu, pada edaran regulasi Keppres No. 8 Tahun 2024 tentang penetapan hari libur yang didominasi oleh hari besar keagamaan di Indonesia terdapat perubahan yang signifikan.

Perubahan tersebut yaitu penggantian nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Penggantian nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus menjadi momen penting keagamaan yang diakui oleh kalender resmi Indonesia setelah melewati perjalanan sepanjang 70 tahun. Saat ini, penggantian nomenklatur tersebut resmi dalam penetapan hari libur.

Sebelumnya, pada regulasi nomenklaturnya ialah hari raya besar Wafat Isa Almasih. Saat ini menjadi Wafat Yesus Kristus, begitu pula dengan hari Kelahiran Yesus Kristus, dan Kenaikan Yesus Kristus.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Hari-Hari Libur, ditetapkan 16 hari libur di Indonesia.

Baca Juga: Sosialisasi Kebijakan PPDB 2024-2025 Jawa Timur: Langkah Strategis Dinas Pendidikan

Adapun detail hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai berikut:

1. Hari libur 1 Januari Tahun Baru Masehi.

2. Hari libur 1 Muharram memperingati Tahun Baru Islam Hijriah.

3. Hari libur memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

4. Hari libur Idul Fitri (ditetapkan berlangsung selama dua hari).

5. Hari libur Idul Adha.

6. Hari libur Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

7. Hari libur memperingati Kelahiran Yesus Kristus.

8. Hari libur memperingati Wafat Yesus Kristus.

9. Hari libur memperingati Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

10. Hari libur memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

11. Hari libur memperingati Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka).

12. Hari libur memperingati Hari Raya Waisak.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024, Yuk Cek Syarat Pendaftaran!

13. Hari libur memperingati Tahun Baru Imlek.

14. Hari libur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.

15. Hari libur memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

16. Hari libur memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Penetapan hari libur memiliki peranan yang sangat penting untuk masyarakat Indonesia.

Terlebih untuk beberapa hari libur yang didominasi untuk memperingati hari besar keagamaan memiliki nilai penting dalam meningkatkan aspek spiritual ibadah masyarakat Indonesia.

Hari libur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak hanya dapat memberikan kesempatan untuk beristirahat. Namun, dapat pula digunakan menjadi momen untuk merayakan dan memahami nilai-nilai keagamaan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: TOP 50 Universitas Terbaik di Indonesia, Referensi bagi Calon Mahasiswa Baru 2024, Ada Kampus Incaranmu?

Hari besar keagamaan membawa makna spiritual yang mendalam. Masyarakat Indonesia dapat menggunakan waktu libur ini untuk merenung, berdoa, dan meningkatkan hubungan spiritual.

Momen ini adalah saat yang tepat untuk melakukan refleksi yang memungkinkan masing-masing individu mengevaluasi nilai-nilai hidup dan menghargai keberagaman keyakinan.

Selain itu, berdasarkan Keppres No. 8 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai hari libur, tidak hanya berisi tentang hari besar keagamaan. Terdapat pula hari libur untuk memperingati agenda nasionalisme.

Agenda nasionalisme tersebut seperti hari libur untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Hari Lahir Pancasila 1 Juli, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x