BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan secara resmi perubahan nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Perubahan nama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Januari 2024.
Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming
Selain perubahan nama tersebut, di dalam Keppres juga terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan, kenaikan Yesus Kristus.
Hal itu menjadi bukti kepedulian pemerintah pada aspirasi umat beragama di Indonesia dan hadirnya toleransi.
Sebab, perubahan nama tersebut membutuhkan waktu 70 tahun agar bisa masuk kalender resmi di Indonesia.
Presiden Jokowi menyetujui perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dengan beberapa pertimbangan.
Editor: Tria Ari Hastuti