Selain syarat usia, pelamar juga wajib bebas dari catatan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih. Catatan pidana yang melebihi batas ini akan menghalangi pelamar dari proses pendaftaran CPNS.
Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Terhormat
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.
Bukan Calon atau Anggota PNS, TNI, atau Polri
Baca Juga: 6 Periode dalam 1 Tahun? Simak Informasi Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024
Calon atau anggota PNS, TNI, atau Polri tidak memiliki peluang untuk mendaftar CPNS. Ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas proses seleksi.
Bukan Bagian dari Partai Politik
Pelamar yang merupakan bagian dari partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, tidak berhak mendaftar sebagai CPNS. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Ini menunjukkan kompetensi dan keahlian yang diperlukan untuk jabatan tertentu.