TERBARU, HONORER Hanya Sampai Desember 2024?  Simak Informasi Legalitas Hukum Tenaga Non ASN Menjadi PPPK

- 18 Februari 2024, 17:25 WIB
Rencana penghentian tenaga honorer pada Desember 2024. Pemerintah mengupayakan rekrutmen semua tenaga non ASN menjadi PPPK dengan syarat.
Rencana penghentian tenaga honorer pada Desember 2024. Pemerintah mengupayakan rekrutmen semua tenaga non ASN menjadi PPPK dengan syarat. /

BERITASOLORAYA.com – Perekrutan tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi PPPK merupakan langkah signifikan dalam mendukung efisiensi dan efektivitas layanan publik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun youtube BKN #ASNPelayanPublik pada tanggal 18 Februari 2024, Aba Subagja selaku Plt Deputi Bidang SDM KemenPAN RB menyampaikan skema perekrutan tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi PPPK pada tahun 2024.

Aba Subagja menyampaikan keterangan bahwa pemerintah senantiasa mengupayakan nasib tenaga honorer atau tenaga non ASN agar mampu memiliki legalitas hukum dan direkrut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam skema pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi tenaga PPPK yang dijelaskan oleh Plt Deputi Bidang SDM KemenPAN RB tersebut, beliau menyampaikan secara rinci skema perekrutan PPPK yang sering terjadi di lapangan.

Baca Juga: Persiapan CASN 2024 Sudah Sampai Mana? PANRB dan BKN Beberkan Tahapan Ini…

Berdasarkan fakta di lapangan, tenaga honorer atau tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK seringkali tidak lulus rekrutmen disebabkan oleh keterbatasan jumlah formasi yang dibutuhkan. 

Padahal di lain sisi, pemerintah telah mencanangkan untuk memberhentikan status honorer akhir tahun 2024. Sehingga, tak dipungkiri apabila banyak tenaga honorer seringkali dilanda kebingungan dan kekhawatiran terhadap kejelasan nasib mereka.

“Setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status yang lain berarti otomatis kalau dia bukan ASN, maka dia akan diberhentikan,” ujar Aba Subagja pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024 yang dilakukan di Bali pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

Apabila pada rekrutmen ASN 2024 hanya terdapat 10 formasi PPPK yang dibutuhkan pada instansi pemerintahan, sedangkan tenaga non ASN yang melamar pada formasi tersebut lebih dari jumlah formasi yang dibutuhkan misalnya terdapat 20 tenaga non ASN.

Maka dari itu, skema yang akan berlaku ialah dengan mempertimbangkan jumlah dana serta jumlah formasi, tenaga non ASN atau tenaga honorer yang akan direkrut tetap akan sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan dan akan direkrut menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: CASN 2024 akan Dibuka Maret, Cermati Syarat Bagi Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

Sedangkan bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang tidak lulus formasi, tetapi telah mengikuti seleksi PPPK maka akan tetap diberikan haknya dan direkrut menjadi PPPK paruh waktu.

Aba Subagja menjelaskan bahwa meskipun memiliki status sebagai PPPK paruh waktu, setidaknya tenaga non ASN tersebut telah memiliki legalitas hukum dan akan diberikan identitas resmi dalam bentuk Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal yang perlu diketahui ialah, PPPK paruh waktu tetap akan memiliki gaji sesuai kinerjanya. Apabila kedepannya PPPK paruh waktu yang bersangkutan memenuhi syarat, maka ia memiliki hak untuk menjadi PPPK penuh waktu tanpa memerlukan seleksi tambahan lagi.

Skema ini berlaku dikarenakan PPPK yang bersangkutan sebelumnya, telah tercatat pada pelaksanaan rekrutmen ASN sebelumnya.

Sebaliknya, apabila tenaga honorer atau tenaga non ASN memilih untuk tidak mengikuti seleksi rekrutmen ASN PPPK, maka mereka otomatis tidak akan tercatat oleh sistem dan kecil kemungkinan untuk direkrut sebagai PPPK.

Oleh karena itu, Aba Subagja juga menekankan pentingnya bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer untuk selalu mengikuti seleksi PPPK agar semuanya dapat tercatat dan direkrut menjadi PPPK.

Sehingga, pada bulan Desember 2024 status tenaga non ASN atau tenaga honorer tersebut telah resmi menjadi PPPK.

Baca Juga: UPDATE CASN 2024: BKPSDM Luwu Ajukan Formasi CPNS dan PPPK, Peluang untuk Tenaga Honorer 

Upaya pemerintah ini gencar disosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat, sebab pemerintah juga memegang prinsip bahwa seharusnya tidak ada tenaga honorer atau tenaga non ASN yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Mengingat, mereka juga telah berkontribusi banyak pada perkembangan dan kemajuan bangsa dari berbagai macam sektor pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kesejahteraan tenaga honorer merupakan aspek penting yang harus dipikirkan oleh pemerintah.

Harapannya melalui skema ini, hal ini dapat menjadi titik terang bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer untuk mampu terekrut sebagai PPPK dengan syarat harus mengikuti seleksi PPPK.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah