BERITASOLORAYA.com - Pegawai non ASN atau tenaga honorer menjadi perbincangan setelah keputusan pemerintah yang menyebut prioritas tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK 2024.
Meskipun menjadi prioritas, tenaga honorer diwajibkan melalui beberapa tahapan sebelum nantinya diangkat sebagai PPPK 2024 atau CPNS 2024.
Sebagai informasi, ada 1,6 juta tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah. Tenaga honorer tersebut tersebar di instansi pusat maupun daerah.
Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara menyetujui untuk dilakukan manajemen atau pengaturan serta penyelesaian penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Tenggat Waktu hingga 31 Maret 2024
Salah satu solusi yang diwacanakan pemerintah adalah dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan pemerintah ini sesuai dengan amanat UU ASN 2024.
Di sisi lain, terdapat wacana yang menyebut bahwa tenaga honorer terancam di PHK massal bahkan tidak bisa bekerja di tahun 2024 sebelum diterbitkannya UU ASN 2023.
Oleh karena itu, kini adalah waktunya nasib tenaga honorer dijamin. Penataan tenaga honorer ditargetkan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap bahwa ada beberapa golongan honorer yang masuk dalam prioritas pada pengangkatan PPPK 2024.