BERITASOLORAYA.com - Kebijakan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dikeluarkan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Menteri Anas menyampaikan bahwa tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara bisa diangkat menjadi PPPK dengan tetap mengikuti mekanisme seleksi CASN tahun 2024.
Kebijakan formasi PPPK menjadi peluang besar bagi honorer berijazah SD dan SMP untuk menjadi ASN di instansi pemerintah.
Instruksi ini ditujukan kepada semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi PPPK tahun 2024.
Baca Juga:
- Penetapan NI PPPK 2023 Guru Kanreg II BKN Surabaya Jawa Timur, Cek Kabupaten atau Kota yang Paling Gercep!
- UPDATE Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Nakes, Guru, Tenaga Teknis 2023 per 19 Februari 2024
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
PPPK 2024 Untuk Honorer Lulusan SD dan SMP
Menurut Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Teknis Administrasi Sulawesi Selatan, Sumarni Azis, terdapat kabar gembira bagi honorer lulusan SD dan SMP.
PHK2I telah bertemu dengan Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad yang juga sebagai ketua pelaksana seleksi daerah CASN 2024.
Sekda Arsjad menegaskan komitmen pemda untuk menyelesaikan status honorer tahun ini, dengan fokus utama pada honorer K2.