Dalam pengusulan kebutuhan PNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambu yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Pengadaan ASN pada 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan CPNS bagi pelamar umum.
2. Ketentuan jabatan meliputi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penataan pegawai non-ASN akan mempertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
4. Instansi di Pemerintah dalam memberikan usulan kebutuhan ASN, diharapkan supaya memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.
5. PPK dipersilakan untuk menyerahkan kebutuhan untuk mengisi posisi CPNS dan PPPK di instansinya masing-masing pada tahun 2024. Permintaan disertai usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
6. Usulah kebutuhan posisi di Instansi akan menjadi bahan pertimbangan, untuk menetapkan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024.
Baca Juga: Ajukan KUR BRI Perlu Agunan Tambahan? Simak Aturan Terbaru Pinjaman Kredit Usaha Rakyat
Dengan kebijakan formasi PPPK tahun 2024 ini, honorer lulusan SD dan SMP memiliki peluang besar untuk meningkatkan status menjadi Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah ingin memastikan penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN seiring dengan amanat undang-undang yang ada.