TERBARU, HONORER Hanya Sampai Desember 2024?  Simak Informasi Legalitas Hukum Tenaga Non ASN Menjadi PPPK

- 18 Februari 2024, 17:25 WIB
Rencana penghentian tenaga honorer pada Desember 2024. Pemerintah mengupayakan rekrutmen semua tenaga non ASN menjadi PPPK dengan syarat.
Rencana penghentian tenaga honorer pada Desember 2024. Pemerintah mengupayakan rekrutmen semua tenaga non ASN menjadi PPPK dengan syarat. /

BERITASOLORAYA.com – Perekrutan tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi PPPK merupakan langkah signifikan dalam mendukung efisiensi dan efektivitas layanan publik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun youtube BKN #ASNPelayanPublik pada tanggal 18 Februari 2024, Aba Subagja selaku Plt Deputi Bidang SDM KemenPAN RB menyampaikan skema perekrutan tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi PPPK pada tahun 2024.

Aba Subagja menyampaikan keterangan bahwa pemerintah senantiasa mengupayakan nasib tenaga honorer atau tenaga non ASN agar mampu memiliki legalitas hukum dan direkrut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam skema pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi tenaga PPPK yang dijelaskan oleh Plt Deputi Bidang SDM KemenPAN RB tersebut, beliau menyampaikan secara rinci skema perekrutan PPPK yang sering terjadi di lapangan.

Baca Juga: Persiapan CASN 2024 Sudah Sampai Mana? PANRB dan BKN Beberkan Tahapan Ini…

Berdasarkan fakta di lapangan, tenaga honorer atau tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK seringkali tidak lulus rekrutmen disebabkan oleh keterbatasan jumlah formasi yang dibutuhkan. 

Padahal di lain sisi, pemerintah telah mencanangkan untuk memberhentikan status honorer akhir tahun 2024. Sehingga, tak dipungkiri apabila banyak tenaga honorer seringkali dilanda kebingungan dan kekhawatiran terhadap kejelasan nasib mereka.

“Setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status yang lain berarti otomatis kalau dia bukan ASN, maka dia akan diberhentikan,” ujar Aba Subagja pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024 yang dilakukan di Bali pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

Apabila pada rekrutmen ASN 2024 hanya terdapat 10 formasi PPPK yang dibutuhkan pada instansi pemerintahan, sedangkan tenaga non ASN yang melamar pada formasi tersebut lebih dari jumlah formasi yang dibutuhkan misalnya terdapat 20 tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x