PR SOLORAYA – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) Korlantas Polri mengembangkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri itu dinamai SIM Nasional Presisi (SINAR) pada Selasa, 13 April 2021.
Dengan adanya aplikasi SINAR, masyarakat bisa membuat SIM maupun memperpanjangnya di rumah saja, tanpa mendatangi Satpas.
Namun, aplikasi SINAR ternyata punya banyak fungsi selain untuk memperpanjang dan membuat SIM baru.
Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM
Baca Juga: Orangtua Wajib Tau, Begini Trik Agar Anak Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Bukan Hanya Bisa Perpanjang SIM Sambil Tiduran, Simak 3 Keunggulan Lain dari Aplikasi Sinar” terdapat tiga fitur lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat di aplikasi SINAR ini. Adapun ketiga menu itu adalah E-Rikkes, E-Ppsi, dan E-Avis.
E-Rikkes
Fitur ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi soal tes kesehatan, sebagai syarat membuat SIM.