4 Syarat Perjalanan Domestik ke Wilayah PPKM Level 4, Wajib Dipenuhi

- 26 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi perjalanan. 4 Syarat Perjalanan Domestik ke Wilayah PPKM Level 4, Wajib Dipenuhi.
Ilustrasi perjalanan. 4 Syarat Perjalanan Domestik ke Wilayah PPKM Level 4, Wajib Dipenuhi. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

PR SOLORAYA - Berikut ini daftar syarat perjalanan domestik ke wilayah PPKM Level 4 yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan.

Karena PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 2 Agustus nanti, maka pelaku perjalanan dengan tujuan daerah yang masuk PPKM Level 4 harus memenuhi syarat berikut ini.

Deretan syarat perjalanan menuju daerah PPKM Level 4 ini wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan.

Baca Juga: Daftar Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Simak Selengkapnya

Hal tersebut diumumkan sebagaimana dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram @fadroelrachman pada Senin, 26 Juli 2021.

Pada postingan tersebut, terdapat empat poin yang harus ditaati bagi pelaku perjalanan.

Baik itu milik pribadi maupun kendaraan umum dan transportasi udara, laut, hingga darat.

Baca Juga: Peluk Amanda Manopo yang Menangis Histeris karena Kehilangan Sang Ibu, Surya Saputra: Ini Berat Buat Kamu

Seperti mobil, sepeda motor, dan kendaraan jarak jauh. Misal pesawat udara, bus, kapal laut, serta kereta api.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @fadjroelrachman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x