Siap-siap Beli Motor Listrik, Mulai 20 Maret 2023 Pemerintah Akan Beri Subsidi

- 7 Maret 2023, 16:01 WIB
Pemerintah akan beri subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023
Pemerintah akan beri subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023 /KemenPANRB/Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi yang mempunyai rencana untuk membeli motor listrik, karena pemerintah akan mensubsidi pembelian motor listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves telah menyatakan bahwa bantuan subsidi Kendaraan Listrik Bermotor Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut KBLBB akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023.

Luhut mengatakan dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin, 6 Maret 2023 bahwa insentif itu diberikan untuk mempercepat industri KLBB yang telah dicanangkan pemerintah.

Dengan percepatan industri KLBB, diharapkan akan tercipta ketahanan energi dan efisiensi energi. Secara langsung akan mewujudkan udara bersih yang berkualitas serta ramah lingkungan.

Baca Juga: Jelang Lawan Tottenham Hotspur, Bintang AC Milan akan Kembali Tampil, Siapakah Dia?

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan di tempat yang sama bahwa untuk usulan program 2023 ini akan ada sebanyak 200 ribu unit sepeda motor roda dua yang sudah diajukan. Pengajuan itu untuk mendapat subsidi pembelian sebesar Rp7 juta per unit sampai dengan desember 2023.

Untuk kendaraan roda empat atau mobil akan diberikan kepada 35.900 unit bantuan subsidi untuk tahun ini. Namun, belum dijelaskan berapa bantuan subsidi yang akan diberikan untuk kendaraan roda empat.

"Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023," terang Agus.

Baca Juga: Gonjang Ganjing 3.043 Pelamar P1 Guru Gagal Diangkat PPPK ASN 2022. Netizen: P1 Aja Segini...

Skema pemberian subsidi juga telah disiapkan. Skema tersebut melibatkan kemenperin, produsen dan pihak perbankan. Skema tersebut akan mengatur bagaimana subsidi diberikan.

Subsidi ini hanya bisa dinikmati untuk satu kali pembelian, “Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya,” tegas Agus.

Lebih lanjut dijelaskan oleh dijelaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Selain subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta rupiah. Subsidi juga akan diberikan kepada yang hendak mengkonversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik.

Baca Juga: CATAT, Ini 9 Peluang Bisnis di Bulan Ramadhan yang Menguntungkan, Auto Cuan Lho..

"Ada dua program bantuan pemerintah untuk motor listrik," katanya dalam konferensi pers pada Senin, 6 Maret 2023. Pertama, pemberian subsidi dengan nominal Rp 7 juta per unit yang sasarannya untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

Kedua adalah konversi motor berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi motor listrik. Untuk besaran subsidinya adalah sama, yaitu Rp7 juta rupiah. Jadi buat motornya hendak dijadikan motor listrik juga bisa menikmati subsidi ini.

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," katanya.

Baca Juga: Selamat, 5 Kategori P1, P2, P3, dan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Ini Tetap Aman Meski Ada Pembatalan Penempatan

Fabrio Kacaribu juga menegaskan ada kriteria tertentu dari produsen agar konsumen yang yang membeli produknya bisa mendapatkan subsidi pembelian yang akan diberikan pemerintah ini.

Dijelaskan juga oleh BKF bahwa kendaraan roda dua yang akan mendapatkan subsidi adalah kendaraan yang telah diproduksi di tanah air dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri Lebih dari atau sama dengan 40%.

Selain itu, produsen juga diharuskan berkomitmen untuk dapat memenuhi jumlah produksi serta tidak menaikkan harga selama program berlangsung. Semua kriteria itu harus dipenuhi produsen agar konsumen produknya bisa menikmati subsidi pembelian dari pemerintah.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x