BERITASOLORAYA.com – KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah adalah program pemerintah untuk meningkatkan pembagunan SDM berkuliah dan diperuntukkan bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Berikut ini adalah jadwal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah : 02 Februari - 31 Oktober 2022
Baca Juga: Lirik Sholawat Robbi Kholaq Thoha Minnur – Sulthon Santri Njoso, Merdu dan Menyentuh Kalbu
SNMPN : 07 Februari - 17 Maret 2022
SNMPTN : 13 Februari - 27 Februari 2022
UTBK-SBMPTN : 22 Maret - 14 April 2022
SBMPN : 5 April - 29 Juni 2022
Seleksi Mandiri PTN : 1 Juni - 7 Oktober 2022
Seleksi Mandiri PTS : 8 Juni - 31 Oktober 2022
Baca Juga: Berikut Ini 30 Gaya Rambut di Tahun 2022 untuk Wanita Usia 50 Tahun agar Tampak Lebih Muda
KIP Kuliah bisa disebut juga bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengan Atas (SMA) atau sederajat. Berbeda dengan beasiswa umumnya yang berfokus pada memnerikan penghargaan atau dukungan dana.
Tetapi KIP juga ditujukkan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dan bersungguh-sungguh memiliki kemauan untuk menyelesaikan pendidikannnya.
Adapun syarat penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut :
Baca Juga: 4 Jurusan Yang Cocok Untuk Lulusan SMK, Jurusan Yang Ada di PPI Madiun
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga: Inilah Nominasi untuk 'Penghargaan Musik Korea 2022', Yuk Dukung Idolamu
3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Baca Juga: Wajib Tahu! Pergi Ke Mall, Bioskop, Restoran dan Tempat Bermain Harus Lakukan Aturan Terbaru Ini
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***