Program Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Dia Kriteria Umum dan Syaratnya dari Kemendikbud Ristek

31 Maret 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi kriteria umum dan syarat Guru Penggerak angkatan 7 /Tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran program calon Guru Penggerak telah dibuka oleh Kemendikbud Ristek untuk tahun 2022 ini.

Program calon Guru Penggerak di tahun 2022 ini telah memasuki angkatan tujuh. Hal itu disampaikan melalui surat dari Kemendikbud Ristek, Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022, pada Jumat, 4 Maret 2022.

Di dalam isi surat tersebut membahas mengenai kriteria umum untuk calon Guru Penggerak, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat Kemendikbud Ristek, pada Kamis, 31 Maret 2022, seperti berikut ini.

Baca Juga: Jadi Penyedia Teknologi Biometrik, InterBIO Sampaikan Ini hingga Gibran Berikan Apresiasi

1. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak

2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)

3. Tidak sedang menjadi instruktur , pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)

Baca Juga: Badak Sumatera Bernama Rosa Melahirkan, Prosesnya Penuh Harap dan Mendebarkan

4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

5. Mendapat izin dari pimpinan atau atasan langsung tempat bekerja

6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama enam bulan

7. Aktif mengajar sebagai guru

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk mengikuti seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Jadi Pengusaha Digital, Ini Pesan Christian Sugiono untuk Orang-orang yang Ingin Memulai Usaha

Selain itu, di bagian lain surat tersebut juga disampaikan persyaratan untuk peserta calon guru penggerak di antaranya yakni:

1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun

4. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun

Itulah kriteria umum dan persyaratan untuk calon guru penggerak angkatan tujuh.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: penggerak-cdn.siap.id

Tags

Terkini

Terpopuler