BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis surat edaran pemanggilan kerja untuk PPPK guru tahap 1 yang telah lulus di tahun 2021 lalu.
Adanya surat pemanggilan kerja untuk PPPK guru tahap 1 ini merupakan fase selanjutnya setelah para guru PPPK mendapatkan NI PPPK.
NI PPPK yang digunakan sebagai Nomor Induk PPPK guru tahap 1 ini nantinya akan digunakan sebagai nomor resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Hal tersebut sebagai pertanda bahwa guru tersebut merupakan pegawai resmi Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Setelah mendapatkan NI PPPK, guru akan diberikan surat pemanggilan kerja dan akan diberikan tugas sebagaimana perjanjian yang telah berlaku dalam surat perjanjian kerja yang sebelumnya telah disepakati.
Lebih lanjut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Kepegawaian Daerah, pada 28 April 2022.
Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai pemanggilan mulai masuk kerja PPPK guru tahap 1.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 20 April 2022 Nomor 821/2027/204.2/2022, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinis Jawa Timur Anggaran 2021, selanjutnya diberitahukan kepada PPPK guru tahap 1 formasi tahun 2021 dapat mulai masuk kerja pada hari Senin, 9 Mei 2022, pukul 08.00 WIB,”
Pada surat tersebut juga diberitahukan nama tempat guru bekerja serta wilayah instansi penempatan masing-masing PPPk guru tahap 1 dan pakaian yang digunakan oleh guru.
Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Diketahui perjanjian kerja PPPK guru tahap 1 ini dibuat pada bulan Mei tahun 202 hingga April 2023.
Selain itu, hal lain yang disampaikan pada surat tersebut adalah gaji dan tunjangan PPPK guru tahap 1 mulai dapat dibayarkan pada bulan Mei 2022.
Tentu adanya kabar baik tersebut merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh guru yang telah lulus PPPK tahap 1.***