BERITASOLORAYA.com- Proses seleksi rekruitmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan segera direncanakan oleh Pemerintah.
Mengingat pada bulan Mei ini merupakan tahap validasi usulan formasi untuk proses seleksi peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Seperti diketahui pada rekruitmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat empat kategori guru yang perlu diketahui oleh para peserta PPPK.
Di mana pada kategori satu ini diperuntukkan untuk guru yan telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK di tahun 2021, terdiri dari guru THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan guru lulusan PPG.
Kemudian untuk kategori 2 yaitu akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade, seperti THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.
Lebih lanjut untuk kategori 3, diperuntukkan untuk guru dari sekolah negeri yang telah mengabdi selama minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik sejak tahun 2013 – 2021 tanpa terputus.
Terakhir, kategori 4 yang terdiri dari guru non-ASN dari sekolah negeri, yang masa pengabdiannya kurang dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik pada 2013-2021.
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa antara guru honorer dan lulusan baru yang disamakan dalam proses seleksi pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, PanRB telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut, pada RDP Panja Formasi GTK-PPPK 2022.
“Kita harus membedakan proses seleksi guru honorer yang telah mengabdi sekian tahun dengan rekrutan baru. Jadi di mana-mana tentu kita melihat bahwa tenaga honorer ini kita bisa verifikasi, apakah kita bisa lanjut atau tidak.
Karena kita selama ini bertanggung jawab untuk menyatakan mereka itu kinerjanya baik atau tidak. Tetapi, ya kita tidak bisa mencari ini salahnya siapa. Faktanya adalah mereka sudah mengajar, anak didiknya lulus, naik kelas dan kita tidak pernah menyatakan mereka kualitasnya jelek.
Jadi kami Kemdikbud sudah menyiapkan proses verifikasi saja untuk mengganti proses seleksi yang berupa tes yang sama seperti rekruitmen lainnya. Jadi kita akan membedakan proses rekruitmen guru dari yang sudah mengajar sebagai honorer antara tiga tahun lebih.
Kita tinggal verifikasi dan proses seleksi, akan kita bedakan dengan rekrutmen baru,”kata PanRB.***