BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan jadwal rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sudah diberitahukan oleh Pemerintah.
Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, cukup memprioritaskan guru honorer yang yang belum mendapatkan formasi dan tidak lolos di tahap 1 dan 2.
Akan tetapi, perlu diketahui pada PPPK guru tahap 3 ini justru terdapat nilai plus bagi guru honorer.
Hal tersebut berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 bahwasanya seleksi kompetensi PPPK tahap 3 akan tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Ini 8 Penyebab Pemutusan Kontrak PPPK Guru, Cek Juga Syarat agar Dapat Diperpanjang Masa Mendidik
Pada Pasal 27 yang ada di peraturan tersebut, dapat diketahui nilai plus yang bisa didapatkan guru honorer dalam menjadi ASN PPPK.
Hal pertama yang perlu diketahui yaitu untuk mendaftar di seleksi PPPK tahap 3 terdapat kriteria pelamar, yakni:
- Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Sehingga dapat diketahui untuk guru yang memenuhi syarat PPPK guru tahap 3, nantinya akan dilakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCSN.
Dengan kata lain, guru tidak perlu membuka akun kembali, tetapi bisa melakukan pemilihan kebutuhan pada SSCASN.