Inilah Syarat dan Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022. Benarkah Ada 3 Tahap?

2 Juni 2022, 22:03 WIB
Jadwal seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahap 2 setelah perubahan. /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 telah dibuka mulai Kamis, 1 Juni 2022 melalui portal Kemendikbud di ppg.kemendikbud.go.id .

Hal tersebut merupakan angin segar bagi Anda yang hingga hari ini menantikan informasi seputar PPG Prajabatan Tahun 2022.

Sebelum Anda melakukan pendaftaran, perlu kiranya memperhatikan syarat dan tahapan seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Berada di Korea Selatan, Luna Maya Tunjukkan Kedekatannya dengan Siwon Choi

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ppg.kemendikbud.go.id, berikut ini merupakan syarat dan tahapan seleksi pada PPG Prajabatan Tahun 2022 yang perlu Anda ketahui.

1. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022.

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

d. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

e. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

f. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

Baca Juga: Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022, Begini Tahapannya

g. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

h. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

i. Menandatangani pakta integritas; dan

j. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Sementara itu, tahapan seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 terdiri dari tiga tahapan, yaitu tahap I, II, dan III. Anda dapat melakukan tiga tahapan tersebut yang terdiri dari:

1. Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

Baca Juga: MJ ASTRO, Kena Prank Fans Saat Wamil, Agensi Turun Tangan untuk Hentikan

3. Tahap III

Tes wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal, dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.

Demikianlah informasi terkait syarat dan cara mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat, selamat berjuang.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler