Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK. Cermati Perbedaan Ketentuan Diantara Keduanya

16 Juni 2022, 15:50 WIB
Berikut ini merupakan perbedaan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com – Meski sama-sama ASNP, namun ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan jika dilihat dari beberapa sisi.

Salah satunya dari sisi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Simak informasinya hingga selesai.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @kemenpanrb inilah perbedaan PPPK dengan PNS yang dilihat berdasarkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Perbedaan PHK pada PPPK dan PNS keduanya diatur dalam peraturan yang berbeda. Pada PPPK, ketentuan dalam Pemberhentian Hubungan Kerja diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.

ASN PPPK memiliki beberapa ketentuan dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dimana :

Baca Juga: 6 Fakta Tentang Ikan Red Devil atau Ikan Iblis Merah. Apa Hubungannya Dengan Ikan Louhan?

1. Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;

2. Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. ASN PPPK meninggal dunia

c. PHK dilakukan atas permintaan sendiri

d. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, serta

e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Pekan Literasi Anak KPM PKH di Toba, Upaya Peningkatan Minat Baca Anak Indonesia

Sedangkan untuk ASN PNS, dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) diatur pada UU Nomor 5/2014 Tentang ASN.

ASN PNS dapat di PHK apabila sebagai berikut :

1. Pemberhentian pada PNS dilakukan dengan predikat tertentu;

2. PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena sebab berikut :

a. ASN PNS meninggal dunia

b. PHK dilakukan atas permintaan sendiri

c. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, serta

d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Kabar Gembira! Info Pengadaan Formasi Prioritas 1, 2, 3 PPPK Guru 2022 Resmi dari Kemdikbudristek dan Pemda

Demikianlah informasi mengenai perbedaan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS.

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler