Untuk Semua Kepala Sekolah, Guru, & Siswa, Pemerintah Resmi Beri 2 Kabar Gembira Ini, Jangan Sampai Terlewat!

21 Juni 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi, Untuk Semua Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa, Pemerintah Resmi Beri 2 Kabar Gembira Ini, Jangan Sampai Terlewat /

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi mengumumkan kabar gembira ini untuk semua kepala sekolah, guru, dan siswa.

Adanya kabar gembira untuk kepala sekolah, guru, dan siswa ini terdapat dua hal yang perlu diketahui oleh kepala sekolah, guru, dan siswa.

Di mana untuk pencairan dana BOS tahap 2 sudah mulai diproses, tentunya hal ini akan dirasakan manfaatnya baik dari kepala sekolah, guru, maupun siswa.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Kemdikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, mengenai teknis pengelolaan dana bantuan operasioanl penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Di bawah ini merupakan tangkapan layar dari proses pencairan dana BOS di salah satu sekolah. 

Contoh dana BOS Tangkapan layar YouTube Guru Abad 21

 Dari gambar di atas dapat diketahui, sudah terdapat SP2D dan SK, dengan status konformasi. Artinya pencairan akan dilakukan dengan segera, dan akan segera dilakukan pencairan dana BOS di daerah sekolah tersebut.

Baca Juga: Faktor Kelulusan PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Ditentukan Dari Hal Berikut, Guru Honorer Wajib Tahu!

Perlu diketahui bahwa di setiap daerah akan beda-beda jauh untuk pencairannya, karena mekanisme transferannya langsung dari Pusat ke rekening sekolah.

Di dalam isi juknis tersebut terdapat pembahasan mengenai pembayaran honor untuk guru honorer, sehingga guru honorer patut berbahagia akan kabar pencairan dana BOS ini.

Terlebih untuk pembayaran honor dapat dilakukan paling banyak sejumlah 50% untuk dibayarkan ke guru honorer, akan tetapi juga terdapat kondisi hanya dibayarkan 25% sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.

Kemudian untuk kabar baik yang kedua, yaitu Kemenkeu sudah membuat penganggaran dana lebih besar untuk sektor pendidikan tahun 2023 termasuk beasiswa untuk siswa dan mahasiswa.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Resmi Dari Ditjen GTK, Jangan Sampai Terlewat!

Seperti diketahui bahwa untuk siswa nantinya akan ada yang menerima KIP, dan juga ada mahasiswa yang mendapat KIP untuk kuliah.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani perihal meningkatnya jumlah anggaran pendidikan di tahun 2023 nanti, yaitu sebesar Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun.

Adanya jumlah anggaran pendidikan tersebut dapat dikatakan lebih tinggi, jika dibandingkan dengan jumlah anggaran di tahun 2022 ini, yaitu Rp543,8 triliun.

Tentunya hal tersebut akan menjadi penganggaran Pemerintah untuk belanja pendidikan, termasuk ke dalam pemberian beasiswa kepada siswa maupun mahasiswa.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler