BERITASOLORAYA.com- Berbagai peraturan untuk PPPK dan PNS di tahun 2022 telah dibuat oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Salah satu peraturan terbaru untuk PPPK dan PNS yaitu seragam baru untuk pegawai pemerintah tersebut.
Adanya peraturan mengenai PPPK dan PNS di tahun 2022 tentang seragam baru itu berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Kemendagri, pada Senin, 13 Juni 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PPPK maupun PNS adalah bagian dari pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Lebih lanjut untuk peraturan mengenai seragam dinas, Kemendagri mewajibkan untuk PPPK dan PNS menggunakan seragam batik KORPRI.
Perlu diketahui bahwa seragam batik KORPRI merupakan pakaian di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam hal ini, Kemendagri menyampaikan bahwa PPPK memiliki aturan seragam yang sama dengan ASN.
DIkutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, pada Senin, 20 Juni 2022, mengenai surat edaran dari Kemendagri RI untuk seragam dinas PPPK dan PNS di tahun 2022 ini, yang berkaitan dengan peraturan untuk menggunakan pakaian dinas batik Korps.