Kemendagri Resmikan Seragam Baru untuk PPPK dan PNS di Tahun 2022, Cek Surat Resminya!

- 21 Juni 2022, 07:30 WIB
Kemendagri Resmikan Seragam Baru untuk PPPK dan PNS di Tahun 2022, Cek Surat Resmi Kemendagri
Kemendagri Resmikan Seragam Baru untuk PPPK dan PNS di Tahun 2022, Cek Surat Resmi Kemendagri /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

BERITASOLORAYA.com- Berbagai peraturan untuk PPPK dan PNS di tahun 2022 telah dibuat oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Salah satu peraturan terbaru untuk PPPK dan PNS yaitu seragam baru untuk pegawai pemerintah tersebut.

Adanya peraturan mengenai PPPK dan PNS di tahun 2022 tentang seragam baru itu berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Kemendagri, pada Senin, 13 Juni 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PPPK maupun PNS adalah bagian dari pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga: Skema Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Untuk yang Lulus Passing Grade Jika Formasi Lebih Sedikit

Lebih lanjut untuk peraturan mengenai seragam dinas, Kemendagri mewajibkan untuk PPPK dan PNS menggunakan seragam batik KORPRI.

Perlu diketahui bahwa seragam batik KORPRI merupakan pakaian di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam hal ini, Kemendagri menyampaikan bahwa PPPK memiliki aturan seragam yang sama dengan ASN.

DIkutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, pada Senin, 20 Juni 2022, mengenai surat edaran dari Kemendagri RI untuk seragam dinas PPPK dan PNS di tahun 2022 ini, yang berkaitan dengan peraturan untuk menggunakan pakaian dinas batik Korps.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x