Kabar Gembira untuk Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud di Semua Jenjang, Cek Segera!

22 Juni 2022, 08:30 WIB
Kabar Gembira untuk Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud di Semua Jenjang /instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira datang untuk guru yang telah sertifikasi di tahun 2022 ini.

Adanya guru yang telah sertifikasi ini merupakan guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, di mana sudah banyak daerah yang muncul tanda-tanda pencairan TW 2.

Untuk daerah guru yang telah melakukan sertifikasi yakni dari SDN Kabupaten Kampar yang akan pemberkasan pencairan sertifikasi triwulan 2 tahun 2022, pada tanggal 15 Juni 2022.

Sementara untuk guru di Kabupaten Majene Sulawesi Barat juga diketahui sudah melakukan sertifikasi triwulan 2.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor dengan Harga Murah dan Banyak Diminati Wisatawan untuk Berlibur, Nomor 4 Gratis!

Di sisi lain, untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag, seperti diketahui bahwa pencairannya dilakukan setiap bulan.

Sebagaimana juknis dari Kemenag yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, dengan Nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022.

“Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja,” kata Kemenag.

Di samping itu, untuk juknis pembayaran TPG guru di bawah naungan Kemdikbud, Nomor 4 Tahun 2022.

Menjelaskan bahwa triwulan 2 dicairkan di bulan Juni, sinkronisasi data dilakukan di tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Bogor yang Hits di Tahun 2022 & Banyak Dikunjungi Saat Libur Panjang, Nomor 4 Pernah Viral!

Lebih lanjut guru juga perlu mengetahui bahwa dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai larangan dan sanksi yang tercantum pada Pasal 21 ayat 1.

Yang mana, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan untuk melakukan penundaan pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, maupun tunjangan penghasilan.

Hal ini berkaitan dengan jangka waktu yang diberikan selama 14 hari kerja Pemda untuk memberikan tunjangan tersebut kepada sekolah, hingga kemudian di transfer ke rekening guru.

Terlebih Pemda juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan alokasi dana tunjangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

“Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah,” kata Kemdikbud.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler