BERITASOLORAYA.com- Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sudah mulai mendekati tahap seleksi.
Hal tersebut juga didasarkan dari adanya pengusulan e-formasi untuk pelamar PPPK guru tahap 3 yang dirilis oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, Pemda juga turut memberitahukan jadwal pengusulan e-formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.
Hal ini berdasarkan pembukaan aplikasi E-Formasi untuk membuat usulan kebutuhan tahun anggaran tahun 2022.
Sebagaimana yang telah diatur dalam surat Menpan kepada PPK Daerah dengan no surat B/1263/M.SM.01.00/2022.
Perlu diketahui bahwa untuk waktu pengusulan e-formasi PPPK tahap 3 bagi masing-masing Pemda berbeda-berbeda seperti diantaranya yakni:
- Jadwal pengisian 1 (Tanggal 19 Juni tahun 2022 sampai dengan 28 Juni 2022)
Untuk seluruh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten di wilayah:
- Jawa Tengah
- D.I Yogyakarta
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
Baca Juga: Faktor Kelulusan PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Ditentukan Dari Hal Berikut, Guru Honorer Wajib Tahu!
- Jadwal pengisian II (Tanggal 24 Juni tahun 2022 sampai dengan 3 Juli 2022)
Untuk seluruh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten di wilayah:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Jambi
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jadwal pengisian III (Tanggal 29 Juni tahun 2022 sampai dengan 8 Juli 2022)
Untuk seluruh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten di wilayah:
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jadwal pengisian IV (Tanggal 4 Juli tahun 2022 sampai dengan 13 Juli 2022)
Untuk seluruh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten di wilayah:
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Jadwal pengisian V (Tanggal 13 Juli tahun 2022 sampai dengan 21 Juli 2022)
Untuk seluruh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten di wilayah:
- Jawa Timur
- Sulawesi Utara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Itulah jadwal pengisian e-formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemda.***