6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk

22 Juni 2022, 08:41 WIB
6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk /

BERITASOLORAYA.com- Menjelang jadwal seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat aturan terbaru mengenai mekanisme seleksi guru ASN PPPK.

Dari perubahan aturan dari PPPK guru tahap 3 ini merupakan pemaparan langsung dari Kemdikbud Ristek.

Adanya perubahan di PPPK guru tahap 3, disampaikan melalui Rapat Koordinasi maupun saat melakukan evaluasi seleksi CSN 2022.

Bahwasanya untuk mekanisme seleksi tahun 2021 dengan di tahun 2022, terdapat banyak perubahan yang dilakukan seperti diantaranya:

  1. Tahun 2022 prioritas berdasarkan kompetensi (PG maupun observasi)

Untuk peserta di seleksi tahun 2021, wajib terdaftar di Dapodik, kemudian untuk semua peserta dari guru honorer negeri maupun swasta, melamar ke formasi sekolah yang tersedia, serta terdapat tes kognisi.

Baca Juga: Catat! Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Waktu Pengusulan E-Formasi untuk Masing-masing Pemda

Di tahun 2022 ini, semua hal tersebut diubah yaitu hanya ada mekanisme penempatan dan observasi.

Untuk penempatan ini dikhususkan untuk yang telah lulus passing grade, sementara untuk observasi diperuntukkan untuk prioritas 2 dan 3.

Lebih lanjut untuk formasi yang dibuka pun, hanya berdasarkan kompetensi individu. Sehingga untuk di tahun 2022 ini, Panselnas memfokuskannya untuk penempatan guru.

Seperti diketahui untuk penyesuaian formasi di tahun 2022 ini, lebih memprioritaskan untuk urutan seperti THK-II, guru honorer negeri, PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

  1. Formasi melekat pada guru di sekolahnya

Pada perubahan ini merupakan aturan Pemerintah untuk menempatkan guru honorer di sekolah induknya, apabila formasi di sekolahnya tersedia.

Hal tersebut, berbeda jika di tahun 2021, di mana guru hanya memperebutkan formasi yang tersedia saja.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor dengan Harga Murah dan Banyak Diminati Wisatawan untuk Berlibur, Nomor 4 Gratis!

  1. Diikuti oleh guru yang saat ini aktif di Dapodik

Poin ketiga ini, merupakan perbedaan yang sangat jelas dari seleksi PPPK di tahun 2021 dengan 2022.

Di mana, untuk di tahun 2021 seleksi PPPK dapat diikuti oleh guru yang terdaftar di Dapodik, sementara untuk di tahun 2022 guru tersebut harus aktif di Dapodik.

Sebab, di tahun 2021 walaupun guru tersebut sudah tidak aktif mengajar, tetapi terdaftar di Dapodik, gur tersebut masih bisa mengikuti seleksi PPPK, tetapi kalau untuk di tahun 2022, jika kondisinya demikian, tidak diperbolehkan.

  1. Tidak terjadi mutasi / rotasi pergeseran

Seperti diketahui bahwa di tahun 2021 terjadi banyak sekali rotasi atau pergeseran secara serentak di sekolah induk.

Akan tetapi, di tahun 2022 ini tidak akan terjadi mutasi kembali atau pergeseran sekolah induk kembali. 5. Kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi

Di tahun 2022 ini, kompetensi yang diuji yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Berbeda dengan di tahun 2021 lalu, kompetensi yang diuji yakni kompetensi teknis professional dan pedagogik saja.

  1. Menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian / observasi

Diketahui di tahun 2021 lalu, untuk mekanisme seleksi dilakukan dengan tes, sementara untuk di tahun 2022 menggunakan mekanisme uji kesesuaian atau observasi.

Itulah 6 perubahan aturan di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 oleh Kemdikbud.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler