Tunjangan Sertifikasi Atau TPG. Ini Cara Daftar PPG Dalam Jabatan di Lingkungan Kemendikbud Maupun Kemenag

3 Juli 2022, 05:48 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun Kemenag /Instagram.com @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Menjadi guru yang bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi merupakan alternatif bagi guru untuk mendapatkan gaji yang layak selain menjadi ASN. 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi Ingin Miliki Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru, Berikut Cara Daftar dan Tahapannya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini mulai diberikan oleh pemerintah pada tahun 2007.

Terbitnya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan menjadi penanda dijalankannya program untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kepada guru.

Baca Juga: Lulus Seleksi Akademik PPG 2022, Siapkan Berkas Portofolio Berikut Ini

Dilansir dari laman pmat.uad.ac.id, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi dengan beberapa cara.

Pada awalnya program ini, guru dalam jabatan bisa mengikuti sertifikasi melalui Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL).

Tahapan pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan dengan cara memverifikasi dokumen.

Kemudian setelah pemberian sertifikat pendidik dengan cara memverifikasi dokumen, sertifikasi guru diberikan dengan cara program Portofolio (PF) yaitu dilakukan melalui penilaian dan verifikasi berkas yang mencerminkan kompetensi guru.

Komponen yang mencerminkan kompetensi guru tersebut di antaranya adalah :

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi, PNS atau non-PNS, PPPK, Wajib Tahu Kabar Penting Ini, Cek Prioritas!

  1. kualifikasi akademik,
  2. pendidikan dan pelatihan, 
  3. pengalaman mengajar, 
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
  5. penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. prestasi akademik,
  7. karya pengembangan profesi,
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. 

Baca Juga: PAN RB Nyatakan Nasib Masa Depan Guru dan Nakes Tahun 2022, Ada Terobosan dan Solusi?

Program sertifikasi selanjutnya yakni melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK.

Program itu dilaksanakan untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. 

Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop.

Program sertikasi guru terakhir hingga saat ini adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang pada dasarnya merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan.

Baca Juga: Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok: Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu

Lantas bagaimana caranya agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan selanjutnya memperoleh dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi. 

  1. Mendaftar melalui akun SIMPKB bagi setiap guru yang memenuhi syarat, maka akan dapat mendaftar melalui akun SIMPKB masing-masing.
  2. Jika sudah dinyatakan lolos, maka guru diharuskan mengunggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, sk awal dan sk akhir sebagai tahapan seleksi administrasi.
  3. Selanjutnya jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka guru akan menghadapi seleksi kedua yakni seleksi akademik.
  4. Jika sudah dinyatakan lolos di seleksi akademik, maka guru akan menghadapi beberapa tahapan diantaranya:

Baca Juga: Ingin Berkerja tapi Masih Kuliah? Coba Program Kemendikbud Ini!

  • Konfirmasi kesediaan
  • Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
  • Lapor diri
  • Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS
  • Desain pembelajaran inovatif 3 SKSUji konfrehensif- Praktik pembelajaran inovatif
  • UKMPPG dengan rincian UKIN 4 hari dan UP 2 hari.
  • Setelah melewati semua tahap tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang predikat guru professional
  • Selain itu peserta akan diberikan sertifikat pendidik dan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.

Baca Juga: Cara Buat Modul Ajar Kurikulum Merdeka Pengganti RPP, Simak Selengkapnya

Kemenag

  1. Tidak berbeda jauh dengan guru dibawah naungan Kemendikbud, guru Kemenag juga bisa melakukan sertifikasi melalui
  2. Peserta daftar melalui akun simpatika guru masing-masing
  3. Unggah berkas yang diminta
  4. Jika lolos, ikuti pretest
  5. Jika dinyatakan lolos pretest maka akam dipanggil sesuai kuota yang ada
  6. Lalu mengkuti diklat PPG selama 6 bulan
  7. Jika lolos semua peserta sudah berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapat Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer Dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Guru 2022 . Apa Saja? Simak di Sini

Itulah cara agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi, semoga bermanfaat.*** (Robi Maulana / Mantra Sukabumi)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler