BERITASOLORAYA.com - Nasib guru dipertanyakan di masa depan. Apalagi mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.
Beberapa permasalahan mengenai pegawai non-ASN memungkinkan membuat beberapa orang bertanya-tanya mengenai nasib guru di masa depan.
Lantas, apakah terdapat terobosan untuk honorer terkait pertimbangan mengenai nasib guru di masa depan?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan tentang tidak perlunya mencari siapa yang salah terkait polemik pegawai selain PPPK dan PNS.
Baca Juga: Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok: Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu
Untuk itulah pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) saat ini akan fokus dengan mengatur strategi untuk menata pegawai di instansi pemerintah.
Pengaturannya bertujuan sebagai percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," jelas Mahfud MD saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Penyelesaian status non-ASN diterangkan oleh Mahfud bahwa terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan honorer.