Guru Sertifikasi Harus Tahu! Berikut Ketentuan dari Kemdikbud dalam Kurikulum Merdeka: Seputar Tunjangan Guru

3 Juli 2022, 22:52 WIB
Berikut Ketentuan dari Kemdikbud dalam Kurikulum Merdeka: Seputar Tunjangan Guru Sertifikasi // Pixabay.com/ Merhan Saeed

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menyampaikan kabar terbaru berupa ketentuan untuk guru sertifikasi, terutama di Kurikulum Merdeka.

Ketentuan dari Kemdikbud berikut resmi untuk seluruh guru yang menerapkan Kurikulum Merdeka di sekolahnya.

Dalam Kurikulum Merdeka, terdapat hal penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi yaitu seputar perubahan struktur mata pelajaran.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harus Tahu! Beriku Pesan dari Kemdikbud, Juga Berlaku untuk Kepala Sekolah

Perubahan tersebut berkaitan dengan jumlah jam mengajar guru terutama dalam jenjang SMP dan SMA sederajat.

Jam mengajar guru dalam Kurikulum Merdeka di jenjang SMP dan SMA sederajat resmi akan dikurangi, seperti dalam mata pelajaran pendidikan agama di SMA yang awalnya tiga jam maka diubah menjadi dua jam.

Selain itu juga pada mata pelajaran bahasa Indonesia di jenjang SMA sederajat mengalami pengurangan dimana awalnya empat jam menjadi tiga jam saja per minggunya.

Baca Juga: Catat! Perubahan Jadwal O2SN Jenjang SD dan SMP Tahun 2022, Simak Informasi Penting Berikut Ini

Pengurangan jam mengajar tersebut juga berlaku untuk mata pelajaran matematika, penjaskes, bahasa Inggris, dan PKN.

Adanya perubahan jam mengajar guru tersebut sedikit banyak tentu menimbulkan kekhawatiran terutama bagi guru sertifikasi karena berkaitan langsung dengan tunjangan.

Setiap guru yang mengajar memiliki beban kerja 24 JP, dan jika ada pengurangan jam mengatar pada mata pelajaran tersebut maka akan mempengaruhi Info GTK menjadi tidak valid.

Baca Juga: Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Merdeka, Kemdikbud akan Lakukan Hal Ini

Kemdikbud melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, memberikan penjelasan terkait masalah ini.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar guru yang tidak memenuhi 24 JP, akan tetap diakui 24 jam tatap muka setia minggunya.

Lebih lanjut Kemdikbud juga menerangkan bahwa jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, maka tetap akan diakui.

Baca Juga: Deretan Desa Wisata Sekitar Borobudur Serta Daya Tariknya Sendiri, Mulai Kuliner Hingga Kerajinan

Kemudian Kemdikbud memberikan solusi yaitu guru yang kekurangan jam mengajar bisa diberi tambahan tugas dengan menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Maka dengan adanya solusi dan ketentuan tersebut, tunjangan guru sertifikasi di Kurikulum Merdeka akan tetap diberikan selama syarat yang ada terpenuhi.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler